11 Agustus 20161554
KPU Pegaf Lantik Anggota PPD 10 Distrik
11 Agustus 2016
Setelah melalui proses perekrutan dan seleksi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) melantik anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pegaf untuk Pemilu 2019.
Acara pelantikan tersebut digelar di Aula KPU Pegaf di Hungku, Distrik Anggi, Jumat (9/3), dipimpin langsung oleh Ketua KPU Pegaf, Y.M Ayomi.
Ketua KPU Pegaf, Y.M Ayomi, mengingatkan anggota PPD yang baru dilantik dapat menjalankan tugas secara profesional dan independen, sehingga menunjang keberhasilan tugas di lapangan. “Saya sangat berharap kepada anggota PPD yang telah dilantik dari hasil seleksi mampu melaksanakan tahapan Pemilu 2019 secara demokratis,” ujarnya. Ayomi mengingatkan anggota PPD harus siap bekerja dalam menjalankan tahapan Pemilu 2019. Anggota PPD harus berpegang dengan Undang Undang Penyelenggaran Pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017. Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2018 Bab I ketentuan umum, pasal 1 ayat 7 menjelaskan, PPD adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten untuk melaksanakan pemilihan umum ditingkat distrik. “Saya minta kepada para anggota PPD untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya guna menyukseskan Pemilu 2019,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy, SH., MH, mengingatkan anggota PPD yang sudah dilantik harus menguasai aturan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah nantinya. “Saya minta kepada Anggota PPD yang baru dilantik bekerja profesional, mengedepankan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok. Prestasi yang kita capai pada Pilkada Bupati dan wakil bupati lalu mari kita pertahankan kembali pada Pemilu 2019. Pemilu 2019 kita memilih Presiden-wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten. Untuk itu, Anggota PPD harus netral dalam bekerja serta hindari konflik kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu,” kata bupati.
Kembali