Bidang
Bidang Penyelenggaraan e-Government menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan dan penetapan program kerja dan penetapan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
b. Penyusunan perencanaan Penyelenggaraan e-Government;
c. Pelaksanaan pemberian rekomendasi peralatan TIK sesuai peraturan perundang-undangan;
d. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart
a. Perumusan dan penetapan program kerja dan penetapan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
b. Penyusunan perencanaan Penyelenggaraan e-Government;
c. Pelaksanaan pemberian rekomendasi peralatan TIK sesuai peraturan perundang-undangan;
d. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart
Tugas Fungsi Seksi Tata Kelola Keamanan Informasi Berklasifikasi
a. Penetapan pola hubungan Komunikasi sandi sesuai peraturan.
b. Penyelenggaraan sertifikat elektronik / sertifikat digital
a. Penetapan pola hubungan Komunikasi sandi sesuai peraturan.
b. Penyelenggaraan sertifikat elektronik / sertifikat digital
Konten belum diisi.