Gerindra dan Demokrat Batal Jadi Parpol Pengusung YOSMAR di Pilkada Pegaf

06 September 2020


Pegaf- Partai Gerindra dan Demokrat batal menjadi parpol pengusung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Yosias Saroy dan Marinus Mandacan di Pilkada Kabupaten Pegunungan Arfak 9 Desember 2020 mendatang. Parpol besutan Prabowo Subianto dan SBY tersebut hanya menjadi parpol pendukung pasangan YOSMAR di Pilkada Pegaf.  

Hal ini disebabkan karena saat KPU Pegaf melakukan verifikasi fisik terhadap berkas Paslon yang disaksikan Bawaslu dan saksi Paslon, terdapat dokumen yang tidak lengkap dari dua parpol tersebut yaitu dokumen B2- KWK dimana Ketua DPC Gerindra Pegaf tidak menandatangani dokumen tersebut. Sama halnya dengan Sekretaris Partai Demokrat Pegaf juga tidak menandatangani dokumen B2-KWK.  

"Setelah kami melihat hasil verifikasi dan keabsahan dokumen dari bapaslon Pilkada Pegaf Tahun 2020, pasangan Sdr. Yosias Saroy, SH.MH dan Sdr. Marinus Mandacan,S.IP maka terdapat kekurangan sehingga kami akan kembalikan kepada Tim Pemenangan untuk melakukan langkah-langkah pengambilan keputusan apakah akan melengkapi kekurangan dokumen administrasi tersebut atau tidak karena masih ada waktu besok dalam pendaftaran," ujar Ketua KPU Pegaf.

Raboni Dowansiba, Ketua Tim Pemenangan Paslon YOSMAR pun menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada pasangan YOSMAR.

"Sesuai dengan aturan yang ada, pasangan YOSMAR telah memenuhi kuota syarat pencalonan. Kami juga telah berdiskusi  dengan calon maupun Partai Pengusung dan kami telah sepakat bahwa jika  dokumen  Partai Gerindra dan  Demokrat tidak lengkap maka kami akan memposisikan dua parpol itu  sebagai Partai Pendukung.

Kami minta waktu sebentar untuk membuat Surat Pernyataan terkait dengan 2 Partai tersebut sebagai Partai Pendukung Bapaslon YOSMAR, " ujar Raboni.  

Setelah terjadi perbaikan dokumen maka KPU menyatakan bahwa hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon YOSMAR memenuhi syarat dan diterima serta dilanjutkan dengan penandatanganan  berita acara dan penandatanganan tanda terima Pendaftaran bakal pasangan Calon dalam Pilkada Kab. Pegaf Tahun 2020 kepada Calon, Bawaslu, dan Ketua Tim Pemenangan Paslon YOSMAR.(*)

 

Meski pasangan YOSMAR gagal diusung Gerindra dan Demokrat dengan total 2 kursi tetapi tidak berpengaruh banyak karena parpol pengusung dengan  jumlah 18 kursi sudah lebih dari cukup untuk menghantarkan Paslon YOSMAR sebagai calon tunggal di Pilkada Pegaf.



Kembali